Persyaratan visa Pasport Jepun

Persyaratan visa untuk warga negara Jepun adalah pembatasan masuk pentadbiran oleh pihak berkuasa negara lain yang dikhaskan untuk warga Jepun. Mulai 10 Oktober 2018, warga Jepun memiliki visa bebas atau visa pada akses kedatangan ke 190 negara dan wilayah, peringkat pasport Jepun pertama di dunia dalam hal kebebasan perjalanan sesuai dengan Henley Passport Index.[2] Selain itu, Indeks Paspor Arton Capital menyatakan bahwa peringkat pasport Jepun ketiga di dunia dalam hal kebebasan perjalanan, dengan skor bebas visa 163 (terikat dengan Austria, Belgia, Inggris, Kanada, Yunani, Irlandia, Portugis dan pasport Swiss), seperti 10 Oktober 2018.[3]

Hingga Oktober 2018, pasport Jepun, Brunei, Singapura, dan San Marino adalah satu-satunya pasport di dunia yang mengizinkan bebas visa masuk atau Kebenaran Pelancongan Elektronik ke empat wilayah ekonomi terbesar di dunia, yaitu China, India, Kesatuan Eropah, dan Amerika Syarikat.